INGGRIS

Otoritas Pajak Cabut Status Merah, David Beckham Bisa Bergelar 'Sir'

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Desember 2021 | 12.30 WIB
Otoritas Pajak Cabut Status Merah, David Beckham Bisa Bergelar 'Sir'

David Beckham. (foto: Instagram pribadi)

LONDON, DDTCNews - Legenda Manchester United David Beckham disebut berpeluang mendapatkan gelar kehormatan sebagai kesatria Inggris setelah menyelesaikan sengketa dengan otoritas pajak.

Laporan media Inggris, The Sun, menyebutkan Beckham akan mendapatkan nama depan 'Sir' pada tahun depan. Gelar kehormatan tersebut sejatinya diberikan kepada Beckham sejak 10 tahun yang lalu. Namun, pemberian gelar terjanggal status kepatuhan pajak yang masuk kategori merah.

"Mantan pesepak bola MU dan Real Madrid itu akan masuk daftar rekomendasi resmi untuk Juni 2022," tulis laporan The Sun dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Beckham harus menunggu 1 dekade agar bisa mendapatkan gelar kehormatan karena masalah sengketa pajak dengan HMRC. Otoritas pajak menempatkan status kepatuhan Beckham dalam kategori merah karena dituding melakukan praktik penghindaran pajak.

Pemilik 115 caps bersama Timnas Inggris itu masuk dalam radar pengawasan bersama 140 selebritas Inggris pada 2013. Ratusan jutawan tersebut menggunakan skema penghindaran pajak melalui sebuah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam HMRC.

Individu yang terlibat atau menggunakan layanan perusahaan tersebut masuk dalam kategori merah oleh otoritas pajak. Selanjutnya, HMRC menyampaikan rekomendasi kelompok wajib pajak merah tersebut dilarang mendapatkan pengakuan kehormatan dari pemerintah maupun kerajaan.

Upaya banding sudah dilakukan Beckham sejak masuk daftar merah otoritas pajak. Upaya tersebut berhasil mengembalikan status wajib pajak dari kategori merah menjadi hijau pada tahun ini.

"Setelah 10 tahun masalah keuangan dengan petugas pajak, status Beckham naik dari merah menjadi hijau dan itu berarti dia bisa dianugerahi gelar kesatria," ujarnya.

Adapun Beckham bersama istrinya Victoria masuk kategori pembayar pajak tertinggi di Inggris. Setiap tahunnya, pasangan tersebut menyetor uang pajak sekitar £12,7 juta atau setara Rp244,4 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.