Carlos Tevez. (foto: worldfootball.net)
BUENOS AIRES, DDTCNews - Pengadilan di Argentina menolak gugatan yang diajukan mantan pemain bola Argentina Carlos Tevez atas kewajiban untuk membayar pajak kekayaan.
Berdasarkan keputusan pengadilan, mantan pemain Boca Juniors tersebut tetap harus membayar pajak kekayaan karena memiliki kekayaan lebih dari ARS200 juta atau Rp27,7 miliar.
"Tevez harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam undang-undang dan harus membayar pajak atas seluruh asetnya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri," bunyi putusan pengadilan seperti dilansir batimes.com, dikutip Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum Tevez mengatakan pajak kekayaan yang diwajibkan oleh Argentina sebagai bentuk perampokan. Nilai pajak kekayaan yang harus dibayar Tevez adalah sebesar 200,4% dari pajak penghasilan yang dia bayar pada 2020.
Untuk diketahui, pajak kekayaan dikenakan oleh Argentina atas wajib pajak besar guna mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Beleid tersebut diusulkan dan disetujui oleh parlemen pada 2020 dan hanya dikenakan 1 kali pada 2021.
Tarif pajak kekayaan yang dikenakan adalah sebesar 2% hingga 3,5% tergantung pada lokasi penempatan aset oleh wajib pajak.
Berdasarkan catatan pemerintah, sudah terdapat lebih dari 10.000 wajib pajak yang membayar pajak kekayaan. Nilai pajak kekayaan yang terkumpul mencapai ARS247 miliar.
Dari total pajak kekayaan yang sudah terkumpul, pemerintah mencatat pajak senilai ARS180 miliar telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja anggaran. (sap)