KUALA LUMPUR, DDTCNews - Parlemen Malaysia mendesak pemerintah untuk mengenakan pungutan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap jutawan dan miliarder.
Anggota Dewan Rakyat Malaysia Hassan Karim mengatakan pengenaan wealth tax merupakan salah satu upaya untuk mendongkrak pendapatan negara. Ia juga menilai bahwa orang-orang superkaya semestinya berkontribusi lebih besar kepada negara.
"Saya berpendapat bahwa sudah saatnya pemerintah mengenakan pajak kekayaan kepada orang kaya, para multijutawan, miliarder, agar kekayaan tidak terkonsentrasi hanya di kalangan segelintir orang saja," ujarnya, dikutip pada Senin (3/11/2025).
Hassan menyebut ada 85.126 jutawan di Malaysia pada 2022. Kekayaan mereka masing-masing setidaknya menyentuh US$1 juta. Jumlah jutawan tersebut juga diperkirakan naik 2 kali lipat menjadi 164.839 pada 2027.
Dia berpandangan usulan pengenaan pajak kekayaan memiliki dampak positif. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga bisa meringankan beban ekonomi masyarakat miskin atau kelompok menengah ke bawah.
Lebih lanjut, Hassan menyayangkan pernyataan Deputi Kementerian Perdagangan dan Biaya Hidup Fauzia Salleh soal pemerintah yang akan menjadi tidak disukai rakyat jika mengenakan pajak atas 10% orang terkaya, dan mendistribusikan kekayaan tersebut kepada seluruh penduduk.
Dia juga prihatin melihat tren penurunan anggaran pembangunan sejak 2023. Pada tahun itu, pemerintah mengalokasikan pagu untuk proyek pembangunan mencapai RM96 miliar, lalu pada 2026 menyusut menjadi RM83 miliar.
Bila tidak bisa menggali potensi penerimaan negara yang baru, Hassan mengutarakan pemerintah perlu mengevaluasi atau menyusun ulang prioritas belanja negara. Sebab, ia khawatir pemerintah akan terus-terusan menambah utang untuk pembangunan.
Dilansir freemalaysiatoday.com, Hassan mewanti-wanti pemerintah bahwa utang negara sudah cukup jumbo, mencapai RM1,3 triliun atau setara 64,7% dari produk domestik bruto (PDB). (dik)
