BELANDA

Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Desember 2021 | 19.00 WIB
Terbukti Diskriminatif, Otoritas Pajak Dijatuhi Denda Rp43,8 Miliar

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda dijatuhi hukuman denda karena terbukti melakukan diskriminasi terhadap keluarga yang menyandang status kewarganegaraan ganda. Perilaku diskriminatif terjadi saat otoritas mengelola bantuan pemerintah berupa tunjangan anak.

Ketua badan pengawas privasi Belanda/AP Aleid Wolfsen mengatakan denda yang wajib dibayar badan layanan pajak senilai €2,7 juta atau setara Rp43,8 miliar. Dia menyatakan otoritas pajak melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengumpulkan data pribadi penduduk yang tidak sesuai aturan.

"Jelas denda ini tidak dapat mengembalikan semua itu [kerugian warga], tetapi ini adalah langkah penting dalam proses pemulihan yang lebih luas," katanya dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Wolfsen mengatakan kasus bermula pada aksi pemerintah sepanjang 2004 sampai 2019. Pada periode tersebut pemerintah menghentikan pemberian tunjangan anak kepada ribuan keluarga.

Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan meminta pengembalian dana dari keluarga yang mendapatkan manfaat. Belakangan diketahui, basis data yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pelanggaran teknis administrasi seperti tidak menandatangani formulir berujung pada tagihan pengembalian data tunjangan ke kas negara.

Beberapa keluarga bahkan terpaksa menjual rumah dan harta benda demi mengembalikan uang tunjangan anak kepada pemerintah. Banyak keluarga memilih menjual aset karena permohonan restrukturisasi utang ditolak.

"Sekitar 15.000 orang telah menerima kompensasi pembayaran senilai €30.000, tetapi ribuan lainnya masih menunggu kasus mereka untuk dinilai," terangnya.

Sementara itu, Menkeu Belanda Alexandra van Huffelen mengatakan denda kepada badan layanan pajak sangat menyakitkan. Dia menjamin pemerintah akan memenuhi kewajiban pembayaran denda sebelum akhir tahun fiskal 2021.

"Hukum privasi dan larangan melakukan diskriminasi harus dihormati. Aturan harus diterapkan sama dalam setiap kasus. Saya sekali lagi menawarkan permintaan maaf yang tulus," imbuhnya seperti dilansir dutchnews.nl. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Pelanggaran teknis administrasi kerap kali di spelekan dan bahkan dibiarkan begitu saja kesalahannya. Padahal, hal itu bisa berdampak pada kerugian orang lain atau masyarakat luas