GHANA

Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan, PPN Produk Tekstil Bakal Dibebaskan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 November 2021 | 16.30 WIB
Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan, PPN Produk Tekstil Bakal Dibebaskan

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana menyampaikan rencana anggaran 2022, termasuk berbagai kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pada tahun depan, kepada DPR.

Menteri Keuangan Ghana Ken Ofori-Atta memaparkan rencana anggaran negara, termasuk di dalamnya mengenai kebijakan perpajakan. Menurutnya, rencana anggaran diarahkan untuk menopang upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Untuk mengurangi dampak Covid-19, pemerintah telah mempekerjakan tambahan 38.000 perawat, membebaskan pajak pegawai hingga GHS36,8 juta, serta memberikan air dan listrik gratis bagi jutaan rumah tangga,” katanya seperti dilansir Mofep, Selasa (30/11/2021).

Tahun depan, terdapat 6 area prioritas anggaran Ghana yaitu vaksinasi Covid-19, revitalisasi dan transformasi ekonomi, konsolidasi fiskal, penciptaan wirausaha, dan berbagai intervensi sosial seperti pelatihan kerja, pembangunan perumahan rakyat, dan lain sebagainya.

Pemerintah juga mencanangkan beberapa kebijakan di bidang perpajakan. Pertama, pembebasan PPN atas produk tekstil tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan pelaku usaha dan memperluas produksinya.

Kedua, peninjauan ulang pengurangan tarif bea masuk impor semua barang. Tujuannya, supaya kebijakan pengurangan tarif bea masuk impor yang saat ini berlaku dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

Ketiga, pengurangan tarif PPN atas penjualan emas dari penambang yang belum diproses dari 3% menjadi 1,5%. Keempat, pembuatan platform administrasi pajak properti pada 2022 dengan harapan meningkatkan penerimaan pajak dan akuntabilitas administrasi perpajakan.

Kelima, pengenaan biaya retribusi elektronik pada semua transaksi elektronik, seperti transfer bank dan pembayaran secara digital. Besaran tarif retribusi tersebut sebesar 1,75%. Pemerintah optimistis berbagai kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.