DENMARK

Jual Dogecoin Kini Mulai Kena Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 November 2021 | 11.30 WIB
Jual Dogecoin Kini Mulai Kena Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews - Otoritas pajak Denmark mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi uang kripto alternatif seperti dogecoin.

Badan Pajak menyebutkan wajib pajak Denmark akan dikenakan PPh atas kepemilikan dogecoin sejak tahun fiskal 2014 dan dijual pada tahun ini. Otoritas menyebutkan ketentuan tersebut sejalan dengan rezim pajak atas uang kripto yang masuk kategori aset spekulatif.

"Seorang individu Denmark dikenakan PPh orang pribadi atas dogecoin yang diperoleh sejak 2014 dan dijual pada 2021," tulis keterangan Badan Pajak, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Otoritas pajak menyatakan telah mengidentifikasi sebanyak 635.000 transaksi dogecoin dari subjek pajak dalam negeri Denmark. Otoritas juga menegaskan pungutan PPh akan dikenakan saat pemilik uang kripto melakukan penjualan.

Untuk diketahui, pengumuman tersebut menindaklanjuti kenaikan tajam dogecoin pada tahun ini. Beban pajak akan berlaku umum, meskipun pemilik dogecoin tidak memiliki niat finansial saat membeli uang kripto pada 2014.

Badan Pajak memutuskan tidak perlu ada niat spekulatif saat individu membeli uang kripto alternatif seperti dogecoin. Sebab, wajib pajak juga bakal memperoleh tambahan penghasilan setelah dogecoin mendapatkan perhatian luas sehingga menyebabkan kenaikan harga.

"Fakta bahwa pemilik melakukan pembelian bukan berdasarkan motif finansial tapi ada kemungkinan mendapatkan keuntungan dari penjualan. Hal tersebut harus dianggap telah melakukan pembelian aset dengan tujuan spekulatif," sebut Badan Pajak.

Otoritas menambahkan pungutan PPh atas transaksi dogecoin juga sebagai alat pengawasan pajak. Uang kripto tersebut tidak memiliki batas jumlah produksi dan hal tersebut membuka kemungkinan makin banyak wajib pajak yang memiliki dogecoin di masa depan.

"Tak ada batasan pasti jumlah dogecoin yang dapat diproduksi. Artinya jumlah koin dapat meningkat tanpa batas," jelas Badan Pajak seperti dilansir Tax Notes international. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.