IRLANDIA

Sudah Berlaku 10 Tahun, Irlandia Kembali Naikkan Tarif Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Oktober 2021 | 13.51 WIB
Sudah Berlaku 10 Tahun, Irlandia Kembali Naikkan Tarif Pajak Karbon

Ilustrasi pajak karbon.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia memutuskan untuk menaikan tarif pajak karbon. Hal ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengumumkan kenaikan tarif pajak karbon berlaku mulai 13 Oktober 2021. Kenaikan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi perubahan iklim yang terjadi saat ini.

"Krisis iklim adalah salah satu masalah terpenting di era kita. Generasi masa depan tidak akan menolerir kelambanan dari (kebijakan) para pemimpin saat ini," kata Donohoe, dilansir Jumat (22/20/2021).

Adapun tarif pajak karbon Irlandia naik dari semula €33,5 per ton karbon atau CO2 ekuivalen (setara Rp552 ribu) menjadi €41 (setara Rp675 ribu). Melalui kenaikan itu, ditargetkan penerimaan negara dari pajak karbon pada 2022 mencapai €108 juta atau setara Rp1,78 triliun.

Kemudian beranjak ke 2023, penerimaan negara dari pajak karbon diproyeksikan mencapai €147 juta atau Rp2,42 triliun.
Selanjutnya, hasil dari penerimaan pajak karbon tersebut akan diarahkan untuk langkah-langkah mitigasi perubahan iklim.

Langkah mitigasi yang dimaksud seperti pengurangan subsidi bahan bakar fosil serta insentif bagi petani untuk menanam dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Selain itu, penerimaan pajak karbon juga ditujukan untuk tunjangan kesejahteraan warga lansia di Irlandia dengan umur di atas 70 tahun sebesar €1,15 atau Rp19 ribu per hari.

Perlu diketahui, pajak karbon mulai berlaku di Irlandia sejak 2010. Sejak awal berlaku hingga saat ini tarif pajak karbon terus mengalami peningkatan seiring dengan upaya mitigasi perubahan iklim yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Selain itu, tarif baru pajak karbon yang berlaku di Irlandia saat ini lebih tinggi dengan rata-rata tarif pajak karbon di 19 negara Uni Eropa sebesar €35,91 atau setara Rp591 ribu per ton CO2 ekuivalen.

Meski demikian, tarif pajak tersebut lebih rendah dibanding negara Eropa lain seperti Liechtenstein yang mengenakan tarif €85.76 per ton, dikutip dari The Journal. (rizki zakariya/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.