Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan sumbangan masyarakat kepada Akaun Amanah Bencana (Disaster Trust Account) dapat menjadi pengurang pajak penghasilan, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan itu sejalan dengan UU Pajak Penghasilan 1967. Meski demikian, sumbangan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat dijadikan pengurang pajak.
"Syaratnya sumbangan itu harus didukung dengan tanda terima resmi pemerintah atau bukti transaksi atas sumbangan yang dikreditkan melalui jalur sistem perbankan resmi," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Senin (7/6/2021).
Otoritas menyatakan Akaun Amanah Bencana dikelola komite khusus yang diketuai Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara. Adapun anggotanya berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan, Departemen Akuntan Umum, Unit Pelaksanaan dan Koordinasi Departemen Perdana Menteri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Komite menjalankan Akaun Amanah Bencana tersebut dengan tunduk kepada undang-undang dan pedoman resmi, termasuk menjalani audit berkala yang diperlukan untuk akun perwalian pemerintah.
Menurut otoritas, sumbangan melalui Akaun Amanah Bencana akan menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Perusahaan yang terkait dengan pemerintah dan badan hukum federal juga didorong untuk mempertimbangkan pemotongan sukarela gaji dan tunjangan pegawai untuk kemudian disumbangkan kepada Akaun Amanah Bencana.
Pada 31 Mei 2021, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin telah mengumumkan semua menteri dan wakil menteri tidak akan menerima gaji selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk disumbangkan ke Akaun Amanah Bencana.
Seperti dilansir malaymail.com, Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki Ali pada 1 Juni juga mengumumkan sebagian dari tunjangan hiburan tetap pegawai negeri dan tunjangan layanan publik akan dipotong selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk berkontribusi pada Akun Amanah Bencana.
Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)