Ilustrasi.Â
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pelaku usaha sektor digital meminta Amerika Serikat (AS) serius mendukung tercapainya konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Perwakilan dari App Association, Brian Scarpelli mengatakan tercapainya konsensus atas proposal yang diusung OECD tersebut diharapkan dapat menghapuskan praktik pengenaan digital service tax (DST) secara unilateral yang dilakukan beberapa yurisdiksi.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah AS untuk berfokus mencapai konsensus melalui proses pada OECD dan tidak melancarkan aksi retaliasi melalui pengenaan tarif," ujar Scarpelli kepada US Trade Representative (USTR), dikutip pada Senin (11/5/2021).
Scarpelli mengatakan DST yang diterapkan beberapa negara seperti Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki memang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Namun demikian, aksi retaliasi melalui bea masuk tambahan yang diusung USTR dinilai bukan respons yang tepat. Retaliasi dipandang bakal merugikan usaha kecil AS dan pengembang aplikasi anggota App Association.
"Pengenaan tarif akan menimbulkan perang dagang yang berpotensi merugikan anggota-anggota kami," ujar Ketua App Association Mike Sax, seperti dilansir Tax Notes International.
Seperti diketahui, hasil investigasi Section 301 USTR menunjukkan DST atau pajak digital yang dikenakan 6 yurisdiksi – yakni Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki – bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS.
Sebagai respons, USTR berencana untuk mengenakan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor oleh AS dari keenam negara tersebut. Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi USTR. Selain 6 negara itu, ada Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa.
Dalam laporannya, USTR menyimpulkan Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa belum mengenakan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Dengan demikian, tidak ada aksi retaliasi yang akan dikenakan terhadap barang impor dari keempat yurisdiksi tersebut. (kaw)