Salah satu maskapai di Kamboja. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk maskapai penerbangan hingga Maret 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Desember 2020. (Foto: YoutubeĀ NowGetThere)
PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk maskapai penerbangan hingga Maret 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Desember 2020.
Pemerintah dalam keterangan resmi menyebut insentif itu meningkatkan aktivitas bisnis pariwisata dan penerbangan setelah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut menjadi langkah stimulus ketujuh untuk sektor penerbangan dan pariwisata.
"Langkah tersebut akan memperpanjang pembebasan pajak minimum 10% untuk semua maskapai penerbangan yang terdaftar di Kamboja," bunyi pernyataan pemerintah, seperti dikutip Senin (28/12/2020).
Dalam pengumuman yang sama, pemerintah juga memperpanjang kelonggaran pembayaran biaya penerbangan sipil keĀ Sekretariat Negara Penerbangan Sipil selama 3 bulan, serta mengizinkan maskapai penerbangan merestrukturisasi utang dengan cicilan ringan setelah perpanjangan.
Selain itu, pemerintah memperpanjang pemberian subsidi gaji US$40 atau Rp658.700 untuk karyawan pada sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Subsidi gaji berlaku untuk karyawan hotel, wisma, restoran, serta agen perjalanan.
Meski demikian, hanya tempat usaha yang beroperasi di provinsi tertentu yang bisa memperoleh insentif, yakni di Phnom Penh, Kampot, Preah Sihanouk, Kep, Siem Reap, Bavet, dan Poipet.
Wakil Presiden Kamar Dagang Kamboja Lim Heng menilai langkah stimulus terbaru itu akan membantu meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Dia pariwisata segera pulih agar pelaku usaha juga bisa bangkit.
Dilansir dariĀ vietnamplus.vn, Kementerian Pariwisata mencatat kedatangan wisatawan internasional ke Kamboja sepanjang Januari hingga Oktober mengalami kontraksi sebesar 76,1% secara tahunan. (Bsi)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews