Taxdoo. (foto: Taxdoo)
HAMBURG, DDTCNews – Perdagangan elektronik atau e-commerce yang berkembang makin pesat di Uni Eropa ternyata mendorong permintaan adanya layanan yang bisa memudahkan para pelapak dalam memenuhi kewajiban pajak.
Taxdoo, perusahaan yang menyediakan jasa aplikasi perpajakan, baru-baru ini mendapatkan dana segar senilai €17 juta atau setara dengan Rp293 miliar. Dana tersebut akan digunakan Taxdoo untuk mengembangkan jasanya di Uni Eropa.
"Tujuan aplikasi kami untuk berkontribusi pada perdagangan lintas batas yang mulus di Eropa dan sekitarnya sehingga perusahaan dapat fokus pada inti bisnis dan bukan pada birokrasi," kata salah satu pendiri Taxdoo Christian Königsheim dikutip Rabu (16/12/2020).
Dia menilai kegiatan ekonomi secara elektronik khususnya lewat e-commerce berkembang cukup pesat. Nilai transaksi ekonomi digital di Eropa dikabarkan sudah mencapai lebih dari €700 miliar atau setara dengan Rp12.064 triliun.
Saat ini, para perusahaan menggeser kegiatan usaha dengan menjual barang dan jasa melalui penyedia perdagangan melalui sistem elektronik. Ratusan ribu bisnis di seluruh Eropa mulai beralih dengan berjualan di berbagai platform seperti Amazon, eBay, Shopify dan lainnya.
Pada saat bersamaan, proses bisnis yang menjadi internasional menimbulkan kompleksitas dalam pemenuhan administrasi perpajakan khususnya PPN. Apalagi, banyak negara mulai memungut PPN atas aktivitas perdagangan lintas batas yang dilakukan secara daring.
Selain itu, sekitar 90% beban biaya bagi pelapak online adalah untuk memenuhi kepatuhan regulasi perdagangan dan pajak. Kondisi ini jelas menjadi peluang bagi Taxdoo untuk menawarkan sebuah layanan yang dapat mengurangi biaya dan waktu dalam mematuhi aturan pajak.
"Melalui Taxdoo penjual di e-commerce dan bisnis digital lainnya dapat mengurangi biaya dan waktu untuk mematuhi aturan pajak," terang Königsheim seperti dilansir eu-startups.com. (rig)