BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang tetap bekerja meski sudah memasuki masa pensiun.
Pensiunan mendapatkan fasilitas penghasilan tidak kena pajak senilai €2.000 per bulan. Fasilitas dimaksud diberlakukan mulai 1 Januari 2026 atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan.
"Insentif ini diharapkan dapat membantu perusahaan untuk mempertahankan pegawai yang berpengalaman serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja," ungkap pemerintah Jerman, dikutip pada Senin (27/10/2025).
Fasilitas pajak ini dikecualikan bagi PNS dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan mini jobs, yakni wajib pajak yang memiliki pekerjaan dengan durasi maksimal 70 hari per tahun dengan upah tak lebih dari €556 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Jerman Barbel Bas berharap upaya ini bisa membangkitkan ekonomi Jerman dari stagnasi. Menurut Bas, salah satu terjadinya stagnasi ekonomi di Jerman adalah turunnya angkatan kerja akibat tingginya jumlah penduduk yang memasuki masa pensiun.
"Melarang pegawai yang memasuki usia pensiun untuk bekerja di perusahaan lama mereka merupakan tindakan yang sangat kontraproduktif," ujar Bas dilansir euronews.com.
Jerman mencatat sebanyak 4,8 juta orang akan memasuki masa pensiun dalam 1 dekade mendatang. Hal ini akan memberikan dampak terhadap perekonomian serta meningkatkan belanja pemerintah untuk urusan kesehatan.
Sebagai informasi, perekonomian tercatat mengalami kontraksi selama 2 tahun berturut-turut. Pada 2023 dan 2024, ekonomi Jerman terkontraksi masing-masing sebesar 0,3% dan 0,2%.
Pada tahun ini dan tahun depan, pemerintah Jerman memperkirakan perekonomian nasional hanya akan bertumbuh sebesar 0,1%. (dik)
