JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang merevisi ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.
Revisi peraturan ini tidak terlepas dari dilaksanakannya pembaruan sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Salah satu perubahan dalam PER-5/PJ/2025 adalah soal layanan yang disediakan oleh PJAP.
"Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, dirjen pajak dapat menunjuk PJAP," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2025, dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Melalui PER-5/PJ/2025, kini diatur hanya 5 jenis layanan yang disediakan oleh PJAP. Jumlah ini lebih sedikit dari sebelumnya karena dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 diatur 6 jenis layanan yang disediakan PJAP.
Berdasarkan PER-5/PJ/2025, layanan yang disediakan oleh PJAP yakni, pertama, penyediaan layanan validasi status wajib pajak. Validasi status wajib pajak adalah kegiatan validasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Kedua, penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan atau pemungutan (pot/put) elektronik, yaitu kegiatan penyediaan perangkat lunak, laman, atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP untuk membuat bukti pot/put pajak penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik.
Ketiga, penyelenggaraan modul e-Faktur, yaitu kegiatan penyediaan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP untuk membuat faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Keempat, penyediaan aplikasi pembuatan kode billing, yaitu kegiatan penyediaan laman atau aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan sistem billing DJP untuk melakukan permintaan penerbitan kode billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Kelima, penyaluran surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik. SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
PJAP yang ditunjuk juga dapat menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi penunjang sepanjang telah disetujui oleh DJP.
Bila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, PJAP harus memberikan 6 layanan. Layanan ini meliputi pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; serta penyelenggaraan e-Faktur host-to-host (H2H).
Setelahnya, ada layanan penyediaan aplikasi pembuatan kode billing; penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Selain itu, terdapat 3 layanan tambahan yang dapat disediakan oleh PJAP. Ketiganya meliputi pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; dan penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.
Sama seperti peraturan sebelumnya, PJAP yang telah ditunjuk memiliki 2 hak, yakni dipublikasikan sebagai PJAP antara lain melalui laman DJP, serta mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan. (dik)