YUNANI

Pemerintah Tawarkan Diskon PPh Orang Pribadi Khusus Warga Asing

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 November 2020 | 10.16 WIB
Pemerintah Tawarkan Diskon PPh Orang Pribadi Khusus Warga Asing

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews – Pemerintah Yunani tengah mempersiapkan rancangan undang-undang yang akan memberikan insentif pajak bagi warga asing yang bersedia pindah dan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Alex Patelis, Penasihat Perdana Menteri, mengatakan rancangan kebijakan insentif tersebut menjadi cara pemerintah menarik investasi baik individu maupun korporasi. Menurutnya, investasi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan di dalam negeri.

"Seorang pekerja dari luar negeri yang pindah ke Yunani bisa mendapatkan pembebasan 50% pajak penghasilan selama memenuhi syarat," katanya, dikutip Jumat (13/11/2020).

Patelis menuturkan rancangan UU tersebut akan disetorkan kepada parlemen pada akhir tahun dan bakal berlaku pada 2021. Dia menyebutkan insentif tersebut hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan pada tahun depan.

Diskon akan berlaku selama 7 tahun pajak setelah disetujui pemerintah. Pemerintah juga berharap 800.000 diaspora Yunani yang melakukan eksodus ke luar negeri saat terjadi krisis keuangan dapat kembali berkarier di dalam negeri.

"Kriteria utama untuk memanfaatkan insentif ini wajib menjadi residen pajak atau SPDN Yunani," sebut Patelis.

Dia menambahkan kebijakan insentif warga asing berpotensi laris manis karena dua faktor. Pertama, pandemi Covid-19 membuat lanskap lapangan kerja di Eropa berubah drastis dengan memungkinkan orang tetap beraktivitas dari rumah.

Kedua, kebijakan Inggris keluar dari keanggotaan Uni Eropa atau Brexit. Menurutnya, pilihan politik itu membangkitkan minat warga Inggris yang tetap ingin bermukim di Eropa untuk memilih Yunani sebagai rumah baru.

"Kami ingin mendapatkan bagian dari pie itu [orang-orang yang ingin meninggalkan Inggris setelah keluar dari Uni Eropa]," ujarnya seperti dikutip ekathimerini.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.