Ilustrasi.
CAPE TOWN, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak terhadap rokok elektrik dan sedotan plastik seiring dengan adanya perubahan regulasi perihal pajak lingkungan (green tax) dan kesehatan.
“Perancang regulasi tengah mengkaji untuk mengatur dan memajaki produk [rokok elektrik dan plastik]. Ada kekhawatiran terkait dengan dampak pada lingkungan dan kesehatan," demikian pernyataan Kemenkeu Afrika Selatan, Kamis (27/2/2020)
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memperluas cakupan pajak plastik. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengenakan pajak terhadap seluruh produk plastik sekali pakai, termasuk perabotan dan kemasan.
Lebih lanjut, Kemenkeu menjelaskan bahwa usulan pengenaan pajak tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dengan memperluas basis pemajakan. Meski begitu, tujuan utama yang ingin dicapai tetap menahan konsumsi.
Terkait rokok elektrik, pemerintah menyebutkan pajak terhadap rokok elektrik ditargetkan mulai berlaku 2021, atau bersamaan dengan rencana pemerintah dalam memperluas cakupan cukai plastik.
Di sisi lain, pemerintah menyebutkan terdapat enam jurus yang akan dilakukan dalam rangka green tax dan kesehatan. Pertama, tarif pajak karbon akan dinaikkan sebesar 5,6% untuk 2020. Kedua, pajak kantong plastik akan dinaikkan menjadi 25 sen dari 12 sen.
Ketiga, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif atas emisi kendaraan untuk mobil penumpang menjadi 120 rand Afrika Selatan untuk tiap kilometernya. Tidak hanya itu, tarif pajak atas emisi truk double cab juga akan ditingkatkan sebesar 160 rand.
Keempat, pajak pada bola lampu pijar akan meningkat menjadi 10 rand dari 8 rand. Kelima, cukai untuk semua produk alkohol dan tembakau, tidak termasuk bir tradisional Afrika, akan meningkat antara 4,4% hingga 7,5%.
Selain itu, pajak bahan bakar umum juga akan naik sebesar 16 sen. Terakhir, pemerintah juga tengah menyiapkan proposal reformasi pajak lingkungan, demikian sebagaimana dilansir dari Bloomberg. (rig)