KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN DTP Berakhir, DPR Kembali Soroti Tiket Pesawat yang Mahal

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 April 2026 | 12.30 WIB
PPN DTP Berakhir, DPR Kembali Soroti Tiket Pesawat yang Mahal
<p>Ilustrasi. Pesawat mendarat di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah anggota Komisi VII DPR menyoroti mahalnya tiket pesawat domestik, terutama setelah periode PPN ditanggung pemerintah (DTP) pada momentum mudik Lebaran berakhir.

Anggota Komisi VII DPR Athari Gauthi Ardi mengatakan mahalnya tiket pesawat menjadi salah satu tantangan besar dalam meningkatkan kunjungan wisatawan domestik. Apabila tiket pesawat dibiarkan mahal, berbagai program promosi pariwisata tidak akan efektif menarik wisatawan.

"Tiket mahal ini menjadi masalah yang sangat-sangat fundamental karena menjadi berdampak terhadap strategi promosi dan pengembangan destinasi," katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Pariwisata, dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Athari menyebut persoalan tiket pesawat yang mahal bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata, melainkan juga kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Guna meningkatkan kunjungan wisatawan domestik, dia mendesak pemerintah memikirkan solusi jangka panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat. Terlebih, di tengah gejolak geopolitik yang menyebabkan kenaikan harga avtur.

Merespons pandangan anggota DPR, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyebut pemerintah telah berhasil menurunkan harga tiket pesawat pada momen-momen penting seperti mudik Lebaran serta libur Natal dan tahun baru. Pada musim liburan tersebut, penurunan harga tiket pesawat antara lain dilakukan melalui pemberian PPN DTP atas tiket pesawat.

Melalui PMK 4/2026, pemerintah mengatur PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi selama periode mudik Lebaran 2026. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat pada 10 Februari–29 Maret 2026, serta periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan fuel surcharge pesawat, diskon 50% airport tax (PJP2U), diskon 50% biaya layanan bandara untuk maskapai (PJP4U), diskon tarif PNBP jasa kebandarudaraan, serta diskon harga avtur sekitar 10% di 37 bandara.

Dalam jangka panjang, Ni Luh menegaskan Kementerian Pariwisata berupaya mendorong penurunan harga tiket pesawat melalui kolaborasi intensif dengan kementerian lainnya.

"Kami terus berkomunikasi agar kita bisa mendapatkan harga tiket yang lebih kompetitif," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.