ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan meluncurkan aplikasi seluler untuk mempermudah pedagang kecil dan pemilik toko mengikuti skema PPh final UMKM.
Menteri Negara untuk Keuangan Pakistan Bilal Azhar Kayani mengatakan skema PPh final ditujukan untuk memudahkan pedagang kecil menghitung pajak yang terutang. Sementara itu, aplikasi seluler memungkinkan pedagang mendaftarkan diri dan menyampaikan laporan pajak melalui sistem yang lebih sederhana.
"Kedua hal ini akan memudahkan para pedagang untuk menjadi wajib pajak sekaligus memperluas basis pajak," katanya, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Pakistan kini memberlakukan skema PPh final bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga PKR200 juta atau sekitar Rp13,01 miliar. Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan sekitar 3 juta hingga 4 juta UMKM dapat terjaring dalam sistem pajak.
Apabila memenuhi kriteria, UMKM dapat menghitung pajaknya menggunakan tarif final sebesar 1% dari omzet.
Setelah menerapkan skema PPh final tersebut, pemerintah memperkenalkan aplikasi yang menyediakan formulir sederhana dalam bahasa Urdu dan dapat diunduh melalui Google Play Store. Pemerintah juga berencana menyediakan aplikasi dalam bahasa Pashto, Balochi, dan Sindhi pada pekan pertama September.
Dalam proses pendaftaran, aplikasi akan menerbitkan payment slip ID (PSID) yang dapat digunakan pedagang untuk membayar pajak. Setelah pembayaran dilakukan, pedagang akan memperoleh pemberitahuan mengenai keikutsertaannya dalam skema serta statusnya sebagai wajib pajak.
Pedagang yang mengikuti skema PPh final akan mendapatkan plakat kepatuhan yang dapat dipasang di tempat usaha.
Indonesia juga menerapkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap omzet. Adapun kriteria batasan omzetnya adalah di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
PPh final UMKM dilaksanakan berdasarkan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.
Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menyediakan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan UMKM melakukan pencatatan. Fitur dalam M-Pajak terus berkembangkan dengan mencakup informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP), surat keterangan menggunakan PPh final, dan surat keterangan fiskal (SKF). (dik)
