SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menambah potongan pajak atas elpiji butana mulai Mei 2026.
Potongan pajak atas elpiji akan diberikan sebesar 25%, lebih besar dari potongan yang berlaku saat ini sebesar 10%. Potongan pajak atas elpiji sebesar 25% berlaku hingga akhir Juni 2026.
"Keputusan itu diambil untuk membantu mengurangi beban keuangan bagi pengguna elpiji butana, yang sebagian besar berada dalam kelompok berpenghasilan rendah," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan dan Perekonomian, Kamis (23/4/2026).
Kementerian menyatakan dampak kenaikan harga elpiji internasional akibat krisis di Timur Tengah diperkirakan terus berlanjut. Harga butana internasional telah melonjak hampir 50% dari rata-rata US$540 per ton pada Maret 2026 menjadi rata-rata US$800 per ton pada April 2026.
Pada akhir bulan lalu, pemerintah juga menambah pemotongan pajak atas bensin dan solar lebih dari 2 kali lipat, dari masing-masing 7% dan 10% menjadi 15% dan 25%. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Mei 2026.
Pemerintah menjamin manfaat dari pemotongan pajak atas produk energi ini bisa dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi kecurangan bakal ditindak tegas.
Kementerian Keuangan menyatakan tim inspeksi antarlembaga telah mengungkap 99 kasus pelanggaran hukum bisnis perminyakan melalui penertiban di lebih dari 5.700 SPBU di seluruh negeri. Praktik kecurangan yang ditemui kebanyakan adalah kasus pelaporan palsu dan penimbunan BBM.
Sejalan dengan kebijakan pemotongan pajak atas BBM dan elpiji, pemerintah melaporkan laju inflasi masih moderat sebesar 2,2% pada Maret 2026, tetapi diperkirakan akan mengalami kenaikan pada April 2026 akibat kenaikan harga bahan bakar.
Kementerian Keuangan menambahkan pemerintah juga bakal melanjutkan kebijakan stimulus untuk menstabilkan pasokan bahan-bahan industri utama, seperti nafta minyak bumi dan urea, untuk meminimalkan dampak krisis Timur Tengah terhadap industri dalam negeri.
Dilansir koreatimes.co.kr, Badan Pengawas Persaingan Usaha Korea Selatan menegaskan akan mendorong tindakan hukuman yang lebih keras terhadap perusahaan yang berulang kali berbuat curang di tengah kenaikan harga BBM. Sanksi yang dijatuhkan termasuk pencabutan izin serta penangguhan usaha. (dik)
