KENYA

Kendalikan Inflasi, Negara Ini Pangkas PPN atas BBM

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2026 | 14.30 WIB
Kendalikan Inflasi, Negara Ini Pangkas PPN atas BBM
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Kenya memutuskan untuk memangkas tarif PPN atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) dari 16% menjadi 13%.

Pemangkasan tarif PPN berlaku atas BBM jenis bensin, solar, dan minyak tanah pada 15 April hingga 14 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengendalikan laju inflasi.

"Pemerintah berupaya menahan dampak inflasi terhadap sektor konsumsi dan transportasi," bunyi pernyataan otoritas energi dan perminyakan, dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Pemangkasan tarif PPN atas BBM ini diumumkan sebagai bagian dari respons pemerintah atas perang di Timur Tengah. Pemerintah melaporkan konflik geopolitik telah berdampak pada kenaikan harga BBM serta berbagai barang dan jasa di Kenya.

Sayangnya, bersamaan dengan pemangkasan tarif PPN, pemerintah tetap mengumumkan kenaikan harga BBM. Harga solar naik dari KES40 atau Rp5.320 menjadi KES 206 atau Rp27.380 per liter. Sementara untuk bensin, harganya naik sebesar KES28 atau Rp3.720 ke level KES206 atau Rp27.380 per liter.

Harga BBM ini akan berlaku hingga 14 Mei 2026, untuk kemudian ditinjau kembali. Menurut pemerintah, kenaikan harga BBM tersebut mencerminkan harga minyak dan biaya logistik global telah mengalami lonjakan hebat meskipun pemerintah memangkas tarif PPN.

Tak cuma soal harga, masyarakat di beberapa wilayah Kenya juga dihadapkan pada persoalan kelangkaan BBM. Mengenai hal tersebut, pemerintah menegaskan stok BBM mencukupi dan berjanji menindak perusahaan yang menimbun pasokan.

Dilansir bbc.com, Kenya bergabung dengan daftar negara yang memangkas atau membebaskan tarif pajak untuk mengelola inflasi akibat kenaikan harga energi. Di kawasan Afrika, Afrika Selatan juga mengumumkan pemangkasan pajak BBM selama 1 bulan untuk mengendalikan harga.

Kebijakan serupa juga dilaporkan diambil oleh beberapa negara lain termasuk Zambia, Namibia, dan Ghana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.