FINLANDIA

Suara Koalisi Pecah, Menkeu Ini Tegaskan Tak Akan Hapus Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Maret 2026 | 10.30 WIB
Suara Koalisi Pecah, Menkeu Ini Tegaskan Tak Akan Hapus Pajak Warisan
<p>Ilustrasi.</p>

HELSINKI, DDTCNews - Menteri Keuangan Finlandia Riikka Purra menegaskan pemerintah tidak akan menghapus pajak warisan.

Penegasan itu Purra sampaikan di tengah seruan penghapusan pajak warisan menjelang pidato RAPBN 2027, bahkan oleh anggota koalisi pemerintah. Menurutnya, penghapusan pajak warisan akan mengancam keberlanjutan keuangan negara.

"Gagasan itu sama sekali tidak masuk akal," katanya, dikutip pada Jumat (20/3/2026).

Perdebatan mengenai pajak warisan kembali mengemuka setelah beberapa tokoh koalisi pemerintah membicarakannya di hadapan media massa. Menteri Luar Negeri Elina Valtonen menilai isu pajak warisan perlu kembali dibahas dalam pembicaraan RAPBN mendatang.

Sementara itu, Menteri Urusan Eropa Joakim Strand juga menyatakan dukungannya terhadap penghapusan pajak warisan dan hadiah. Meski demikian, Perdana Menteri Petteri Orpo belum berkomentar mengenai wacana penghapusan pajak warisan.

Purra menyebut pemerintah telah memiliki merancang kebijakan pajaknya untuk beberapa tahun mendatang, tanpa ada rencana penghapusan pajak warisan. Oleh karena itu, usulan penghapusan pajak warisan sangat tidak realistis.

Dia menjelaskan arah kebijakan pajak yang disepakati oleh kabinet adalah memberi keringanan PPh badan, bukan menghapus pajak warisan.

"Tahun lalu kami memilih mengurangi PPh badan sebagai langkah mendorong pertumbuhan, bukan penghapusan pajak warisan. Masalah ini tidak dapat dinegosiasikan ulang," ucapnya dilansir helsinkitimes.fi.

Finlandia akan menurunkan tarif PPh badan sebesar 2 poin persentase menjadi 18% pada 2027. Beberapa kelompok bisnis dan politisi menyarankan untuk membatalkan rencana tersebut dan menggantinya dengan penghapusan pajak warisan, tetapi Purra menolaknya.

Menurut Purra, keuangan negara tidak memungkinkan adanya pengurangan penerimaan pajak dalam nominal besar. Dia memperkirakan penghapusan pajak warisan akan menyebabkan hilangnya penerimaan negara setidaknya EUR1 miliar atau Rp19,48 triliun.

Padahal, pemerintah sedang menghadapi tekanan untuk menghemat belanja negara sekitar EUR400 juta atau Rp7,8 triliun dalam RAPBN 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.