AFRIKA SELATAN

AS Dorong Side-by-Side System Pajak Minimum Global, Ini Kata G-20

Muhamad Wildan
Minggu, 23 November 2025 | 13.00 WIB
AS Dorong Side-by-Side System Pajak Minimum Global, Ini Kata G-20
<p>Ilustrasi.</p>

JOHANNESBURG, DDTCNews - Para pemimpin negara G-20 berkomitmen untuk mencari solusi bersama guna menindaklanjuti masalah-masalah terkait pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam leaders' declaration, para pemimpin G-20 berkomitmen untuk mencari solusi yang berimbang dan praktis yang dapat diterima oleh seluruh pihak sesegera mungkin.

"Upaya ini akan diambil melalui kerja sama erat antaranggota Inclusive Framework dengan tetap menjaga kedaulatan pajak semua negara," bunyi leaders' declaration yang disepakati oleh para pemimpin negara G-20, dikutip pada Minggu (23/11/2025).

Solusi dimaksud harus memastikan tercapainya level playing field, utamanya dengan menciptakan perlakuan pajak yang adil terhadap substance-based tax incentives dan penanganan risiko base erosion and profit shifting (BEPS). Langkah-langkah ini diperlukan untuk menstabilkan sistem perpajakan internasional.

OECD dalam laporannya kepada G-20 menyebut negara-negara anggota Inclusive Framework tengah membahas solusi-solusi yang bisa diterima dan praktik untuk diimplementasikan tanpa mengorbankan integritas dari rezim pajak minimum global.

OECD mengungkapkan Inclusive Framework kini tengah fokus mencari solusi mengenai penerapan side-by-side system dan perlakuan pajak atas substance-based tax incentives.

Sebagai informasi, munculnya side-by-side system dilatarbelakangi oleh keengganan AS untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules mengingat AS sudah menerapkan pajak minimumnya sendiri, yakni global intangible low taxed income (GILTI).

Penerapan side-by-side system sendiri telah disetujui oleh negara-negara G-7 pada pertengahan 2025. Dengan side-by-side system, G-7 mendukung koeksistensi GloBE dan GILTI dengan cara mengecualikan grup perusahaan AS dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

Pada saat yang sama, G-7 juga mencapai kesepakatan untuk mendorong adanya revisi atas perlakuan GloBE terhadap substance-based non-refundable tax credits. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.