MALTA

Tingkatkan Angka Kelahiran, Malta Berikan PTKP untuk WP Beranak 2

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14.00 WIB
Tingkatkan Angka Kelahiran, Malta Berikan PTKP untuk WP Beranak 2
<p>Ilustrasi.&nbsp;Matahari terbit di balik Katedral Metropolitan Saint Paul di kota berbenteng abad pertengahan Mdina, Malta, Minggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Darrin Zammit Lupi/WSJ/djo</p>

VALLETTA, DDTCNews - Malta memberikan keringanan pajak khusus bagi wajib pajak kawin yang memiliki 2 anak atau lebih.

Fasilitas ini diberikan guna mendongkrak angka kelahiran di Malta. Pada 2023, fertility rate di Malta tergolong sangat rendah, yakni hanya 1,06 per wanita Malta.

"Kita perlu mendorong keluarga untuk memiliki setidaknya 2 anak," ujar Menteri Keuangan Malta Clyde Caruana, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Meski Malta selaku negara kepulauan memiliki kepadatan yang tinggi, yakni 1.704 orang per kilometer persegi, mayoritas penduduk Malta adalah ekspatriat.

Hanya sepertiga penduduk yang merupakan warga negara Malta, sedangkan dua pertiga lainnya adalah warga negara asing dan keluarganya. Tak hanya itu, sebesar 24% dari penduduk asli Malta kini berusia di atas 65 tahun.

"Akan terjadi kepunahan etnis bila tren ini terus berlanjut," ujar Uskup Agung Malta Charles Scicluna dilansir eutoday.net.

Menyikapi kondisi ini, mulai tahun depan wajib pajak kawin yang memiliki 2 anak atau lebih akan mendapatkan fasilitas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai €18.500 atau kurang lebih Rp357,9 juta per tahun.

Pada 2028, PKTP akan ditingkatkan menjadi €30.000 atau Rp580,4 juta per tahun. PTKP ini akan terus berlaku hingga anak yang menjadi tanggungan wajib pajak berusia 23 tahun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.