KAZAKHSTAN

Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Juli 2025 | 14.00 WIB
Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026

Ilustrasi.

ASTANA, DDTCNews - Pemerintah Kazakhstan akan menaikkan tarif PPN dari 12% menjadi 16% pada 2026.

Perdana Menteri Olzhas Bektenov mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Melalui kenaikan tarif PPN, negara akan memiliki kemampuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Anggaran pembangunan kita saat ini berada pada tingkat yang sangat rendah. Hal itu menyebabkan kita kesulitan merespons tuntutan ekonomi atau membangun infrastruktur dengan cepat," katanya, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Bektenov mengakui kenaikan PPN merupakan langkah yang tidak populer dan menyakitkan. Namun, kebijakan tersebut sangat penting untuk memperbesar anggaran untuk pembangunan negara.

Dia menilai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan hanya mungkin terjadi apabila didukung oleh pembangunan infrastruktur yang maju. Keberadaan infrastruktur yang memadai juga pada akhirnya bakal menarik lebih banyak investasi ke negara tersebut.

Menurutnya, porsi anggaran pembangunan dalam APBN masih sangat rendah, yakni sekitar 10%, sehingga membatasi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Setelah kenaikan tarif PPN, porsi anggaran pembangunan diharapkan meningkat menjadi 18%.

"Hal ini memungkinkan kita untuk mengamankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya dilansir qazinform.com.

Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu pokok pengaturan dalam UU Perpajakan yang baru disahkan. UU Perpajakan tersebut bakal berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Meski tarif PPN naik menjadi 16%, UU Perpajakan mengatur produk pangan yang dibutuhkan masyarakat banyak, penerbitan buku, dan kegiatan arkeologi akan dibebaskan dari PPN.

Kemudian, pelayanan di bidang sosial dan kesehatan serta sejumlah obat-obatan juga dibebaskan dari PPN. Namun, layanan medis berbayar akan tetap dikenakan PPN dengan tarif 10%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.