Ilustrasi. Foto suasana apartemen di Jakarta Barat, Selasa(8/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
BANGKOK, DDTCNews - Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap bisnis sewa apartemen harian ilegal yang makin marak di negara tersebut.
Presiden THA Thienprasit Chaiyaphatranan mengatakan bisnis sewa apartemen harian ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha hotel dan perekonomian Thailand. Menurutnya, bisnis yang sering disebut sebagai 'apartemen nol-dolar' ini juga tidak berkontribusi terhadap penerimaan pajak.
"Operator ini tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah Thailand," katanya, dikutip pada Senin (24/3/2025).
Thienprasit mengatakan bisnis sewa apartemen harian ilegal kebanyakan terjadi di kalangan warga negara asing, terutama asal China. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab sektor perhotelan mengalami tekanan berat.
Pada praktiknya, warga negara asing membeli beberapa unit apartemen dan mendaftarkannya di platform online untuk disewakan dalam jangka pendek. Persoalannya, harga yang ditawarkan jauh lebih rendah daripada hotel resmi di Thailand.
Dia pun menilai penegakan hukum terhadap bisnis sewa apartemen harian ilegal tersebut belum optimal. Padahal, sebagian besar bisnis sewa apartemen harian telah melanggar UU Hotel, yang mengatur layanan akomodasi harian harus memiliki izin sebagai hotel.
Thienprasit menyebut pemerintah perlu lebih tegas mengatur bisnis persewaan apartemen harian. Revisi UU Hotel juga diperlukan agar tercipta perlakuan yang adil di antara pada pengusaha hotel.
Melalui revisi UU, dia antara lain mengusulkan agar petugas penegak hukum diberi kewenangan menangkap pemilik apartemen yang kedapatan mengiklankan penyewaan jangka pendek melalui saluran media. Selain itu, sanksi atas pelanggaran UU Hotel juga perlu ditingkatkan dari yang saat ini hanya THB20.000 atau sekitar Rp9,7 juta.
"Hukuman yang lebih berat akan mencegah praktik bisnis ilegal yang menyebabkan kerusakan signifikan pada industri perhotelan dan pariwisata," ujarnya dilansir nationthailand.com.
THA memperkirakan praktik sewa apartemen harian sejauh ini telah merugikan industri perhotelan lebih dari THB10 miliar atau Rp4,8 triliun.
Sekadar informasi, Indonesia mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Objek PBJT atas jasa perhotelan ini meliputi jasa akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping. Tarif PBJT atas jasa perhotelan ditetapkan oleh Perda dan dikenakan paling tinggi sebesar 10%. (sap)