SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Dian Kurniati
Kamis, 20 Februari 2025 | 12.00 WIB
Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Ilustrasi. 

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengumumkan alokasi insentif pajak yang akan diberikan kepada para wajib pajak pada 2025.

Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan insentif yang diberikan untuk wajib pajak badan berupa potongan atau rabat PPh badan sebesar 50%. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan produktivitas para wajib pajak badan di Singapura.

"Rabat pajak akan berlaku untuk tahun pajak 2025 sehingga membantu perusahaan melonggarkan arus kas di tengah berbagai biaya yang mahal," katanya dalam pembacaan APBN 2025, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Wong menuturkan perusahaan di Singapura sedang menghadapi tekanan yang berat seiring dengan kenaikan inflasi. Selain itu, inflasi juga berdampak terhadap peningkatan upah pegawai. Pemerintah pun turut menyediakan hibah bagi perusahaan untuk melaksanakan bisnisnya.

Tak ketinggalan, pemerintah Singapura juga mengalokasikan insentif pajak kepada semua wajib pajak orang pribadi dalam APBN 2025.

Insentif yang diberikan tersebut berupa potongan atau rabat pajak 60% untuk pajak 2025. Namun, rabat pajak ini dibatasi hingga S$200 atau Rp2,4 juta.

"Rabat ini sebagian besar akan menguntungkan pekerja berpenghasilan menengah kita," ujarnya seperti dilansir businesstimes.com.sg.

Perlu diketahui, wajib pajak tidak perlu mengajukan atau menghitung rabat pajak yang akan diterima. Sebab, otoritas pajak Singapura akan menghitung dan memberikan rabat pajak tersebut kepada semua wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.