Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar segera berlaku.
Wakil Menteri Keuangan Domini Velasquez mengatakan RUU yang menjadi payung hukum pengenaan PPN PMSE telah disetujui oleh kongres. Menurutnya, ketentuan ini akan segera berlaku setelah RUU ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr pada 2 Oktober 2024.
"[Ini] akan menjadi tambahan penerimaan bagi kami," katanya, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
Velasquez mengatakan PPN PMSE sebetulnya bukanlah pajak baru di Filipina. Sebagai pajak konsumsi, PPN selama ini sudah dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.
Ketika transaksi masyarakat sudah merambah ke layanan digital, atas layanan tersebut juga sudah semestinya dikenakan PPN. Menurutnya, PPN PMSE justru bertujuan menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.
"Ini adalah cara menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan domestik dan asing seperti Netflix dan Amazon," ujarnya dilansir news.abs-cbn.com.
Selain itu, pengenaan PPN PMSE juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak yang diharapkan mampu menambah penerimaan negara.
Kemenkeu memperkirakan PPN PMSE akan menambah penerimaan negara senilai PHP79,5 miliar atau sekitar Rp21,47 triliun sepanjang 2025 hingga 2028. Pelaku PMSE akan bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada otoritas. (sap)