AUSTRALIA

Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 September 2024 | 10.30 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

foto: AirBnB

VICTORIA, DDTCNews - Negara Bagian Victoria, Australia meminta parlemen menyetujui rencana pengenaan pajak sebesar 7,5% terhadap penyewaan akomodasi jangka pendek (short-stay). Pengenaan pajak ini diambil untuk menyiasati makin maraknya pemilik properti yang menyewakan unit apartemen atau rumahnya sebagai tempat tinggal jangka pendek. 

Rencananya, pengenaan pajak dikenakan terhadap transaksi sewa akomodasi secara offline atau online, termasuk melalui platform AirBnB dan booking.com. Pemerintah setempat berasumsi pajak yang terkumpul nantinya bisa dipakai untuk mengatasi kelangkaan rumah (housing shortage) yang selama ini terjadi. 

"Walaupun penyewaan akomodasi jangka pendek menjadi penggerak utama sektor ekonomi di Victoria, nyatanya tren ini mengurangi ketersediaan properti yang dapat dipakai untuk jangka panjang (long-stay)," ujar Bendahara Victoria Tim Pallas dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (10/9/2024). 

Pungutan pajak terhadap akomodasi short-stay nantinya akan dipakai sebagai sumber dana pembangunan dan perawatan 'social and affordable housing', yaitu rumah layak huni yang diperuntukan untuk rumah tangga berpenghasilan menengah, rendah, dan sangat rendah di Victoria. 

Yang perlu dicatat, kebijakan ini tidak menyasar seluruh akomodasi short-stay. Hotel, motel, dan pemilik rumah yang menyewakan seluruh bagian tempat tinggal mereka dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut. Pallas menyampaikan, penyedia akomodasi komersial sejatinya sudah terikat dengan aturan tertentu mengenai pajak di negara bagian. 

Kemudian, pajak ini akan diberlakukan untuk sewa yang berlangsung kurang dari 28 hari, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Nantinya, platform persewaan, pemilik, dan sublessor yang menyewakan properti secara jangka pendek akan diminta mengisi formulir tax return atau surat pemberitahuan (SPT). 

Pemilik akomodasi yang mendapat penghasilan melebihi AU$75.000, wajib mengisi tax return tiap 3 bulan sekali, sedangkan sewa yang menghasilkan AU$75.000 atau kurang akan diminta mengisi formulir tax return secara tahunan.

Sebelumnya, pada 2019, Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office atau ATO) telah memberikan rekomendasi kepada pemilik properti yang menyewakan akomodasi melalui platform online untuk memasukkan pendapatan dari sewa tersebut ke dalam tax return mereka. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.