Ilustrasi.
ABUJA, DDTCNews - Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu memutuskan untuk menangguhkan pengenaan cukai sebesar 5% atas layanan telekomunikasi di negara tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Strategi Dele Alake mengatakan penangguhan cukai telekomunikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
"Presiden bermaksud menggunakan kebijakan fiskal tanpa membebani bisnis," katanya dikutip dari ecofinagency, Minggu (16/7/2023).
Alake menuturkan UU Keuangan yang disahkan pada 2020 mengamanatkan pengenaan cukai sebesar 5% atas layanan telekomunikasi. Namun, belum terlaksana hingga saat ini. Kebijakan ini diprediksi mampu mendatangkan penerimaan hingga 150 miliar naira atau sekitar Rp2,86 triliun.
Wacana pengenaan cukai telekomunikasi mengemuka demi meningkatkan pendapatan negara yang kal itu merosot karena penurunan harga minyak dan gas. Namun, Presiden Tinubu saat dilantik telah berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Operator Telekomunikasi Berlisensi Nigeria (ALTON) Gbenga Adebayo mengapresiasi penunaan pengenaan cukai telekomunikasi. Namun, ia tetap berharap UU Keuangan dicabut dan rencana cukai telekomunikasi dibatalkan sepenuhnya.
Dia menjelaskan pengenaan cukai telekomunikasi kemungkinan akan menjadi beban bagi penyedia layanan. Sebab, layanan telekomunikasi saat ini sudah dikenakan PPN sebesar 7,5% yang dibebankan kepada konsumen.
"Apabila telekomunikasi dikenakan cukai 5% maka pungutannya akan menjadi 12,5%. Hal ini bakal berimplikasi serius pada biaya layanan yang pada akhirnya membebani konsumen," ujarnya seperti dilansir guardian.ng.
Adebayo menilai pengenaan PPN dan cukai akan membuat layanan telekomunikasi di Nigeria lebih mahal. Kondisi ini pun dikhawatirkan dapat menyebabkan masyarakat makin sulit mengakses layanan telekomunikasi. (rig)