MALAYSIA

Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Agustus 2019 | 17.40 WIB
Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

KUALA LUMPUR, DDTCNewsā€”Pemerintah Malaysia mengumumkan bagi siapa saja yang terbang keluar dari Malaysia harus membayar pajak dalam bentuk retribusi keberangkatan (departure levy) mulai dari RM8-RM150 (sekitar Rp27.000-Rp506.000) mulai 1 SeptemberĀ 2019.

Menteri KeuanganĀ MalaysiaĀ Lim Guan Eng mengatakanĀ pemerintahĀ menetapkan tarif retribusi keberangkatan tergantung pada tujuan di luar negeri dan kelas penerbangan. Retribusi tersebutĀ dimaksudkan untuk mendorong pemasukan untuk pariwisata domestik.

ā€œRetribusiĀ keberangkatanĀ ini akan diberlakukan mulai 1 SeptemberĀ 2019Ā dan tidak akan dikenakan pada bayi dan balita yang berusia di bawah 24 bulan,ā€ demikian informasi yang dikutip Jumat (2/8/2019).

BagiĀ penumpangĀ yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN, pungutan pemberangkatanĀ dikenakan sebanyakĀ RM8 untuk penumpang kelas ekonomi. SementaraĀ itu, penumpangĀ yang terbang selain kelas ekonomi akan dikenakan biaya RM50 (sekitar Rp168.000).

PenumpangĀ kelas ekonomiĀ yang terbang keluar dari Malaysia ke negara-negara lain di luar wilayah Asean akan dikenakan biaya keberangkatan RM20 (sekitar Rp67.000), danĀ RM150 jika terbangĀ diĀ selain kelas ekonomi.

Penumpang pesawat yang transit melalui Malaysia, jika mereka tiba di Malaysia dari luar negeri dan pergiā€”apakah itu di pesawat yang sama atau berbeda atau dengan nomor penerbangan yang sama atau berbedaā€”dari Malaysia ke tujuan berikutnya, diperkecualikan dari pungutan tersebut selamaĀ periode transitnyaĀ tidak melebihi 12 jam.

PengecualianĀ pengenaan retribusiĀ juga berlaku untuk setiap kru yang bertugas di atas kendaraan apa pun,Ā termasuk pesawat atau kapal, dan siapa pun yang mengendarai kendaraan jenis apa pun untuk penggunaan pribadi,Ā termasuk pesawat atau kapal.

Menurut perintah dariĀ MenteriĀ Keuangan, beberapa operator transportasiĀ jugaĀ dibebaskan dari keharusan mendaftar dan membebankan pajak keberangkatan pada penumpang.Ā Sebab,Ā jikaĀ retribusi ituĀ dibebankan terhadap penumpang akan berdampak padaĀ kenaikanĀ harga tiket.

Berdasarkan Departure Levy Act 2019 Section 9, siapa pun yang gagal membayar retribusi keberangkatanĀ tersebutĀ dapat didenda hingga RM500.000 (sekitar Rp 1,7 miliar) atau dipenjara hinggaĀ 3Ā tahun,Ā atauĀ bisa keduanya.

Seperti dilansirĀ malaymail.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keberangkatan 2019 disahkan oleh Dewan Rakyat dan Dewan Negara tahun ini. Undang-undang baruĀ ituĀ disetujuiĀ KerajaanĀ MalaysiaĀ pada 3 Juli, diumumkan pada 17 Juli, dan mulai berjalan 1 September ini.Ā (MG-dnl/Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.