INDIA

Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juni 2019 | 14.03 WIB
Batasan Pembebasan Pajak Penghasilan Tidak Bakal Naik

Perdana Menteri India Narendra Moodi. (foto:Ā m.economictimes.com)

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Batasan penghasilan tidak kena pajak (tax exemption) India senilai 250.000 rupee (sekitar Rp50,9 juta) per tahun diperkirakan akan tetap dipertahankan dalam anggaran penuh 2019/2020.

Hal ini disampaikan salah satu sumber di internal pemerintah. Pasalnya Departemen Keuangan telah mengumumkan kebijakan individu yang berpenghasilan hingga 500.000 rupee bisa mendapatkan potongan pajak penuh.

ā€œNamun, mereka yang menghasilkan 500.000 rupee per tahun diharuskan untuk menyampaikan pelaporan pajak, bahkan jika mereka memiliki kewajiban pajak nol,ā€ demikian informasi dari sumber tersebut, seperti dilansirĀ India Today,Ā Selasa (25/6/2019).

Memang ada harapan besar dari Menteri Keuangan baru terkait dengan peningkatan batasĀ tax exemptionĀ dari 250.000 rupee menjadi 500.000 rupee. Namun, pejabat sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan batas pembebasan pajak akan berseberangan dengan tujuan pemerintah.

Peningkatan batas pembebasan pajak tidak akan mengharuskan banyak orang untuk menyampaikan laporan pajak. Haln tersebut dapat berakibat pada penurunan dalam pelaporan pajak dan berisiko mengalahkan tujuan perluasan basis pajak.

Beberapa pakar pajak telah memberitahu otoritas bahwa kenaikan batas pembebasan pajak bukan langkah yang bijak. Hal ini dikarenakan Perdana Menteri India Narendra Moodi masih berupaya untuk meningkatkan basis pembayar pajak negara.

Ada juga sedikit kemungkinan perubahanĀ bracketĀ pajak yang sudah ada sehingga tarif 10% berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan 1 juta rupe, bukannya 20% dari yang sudah ada. Salah satu sumber menyatakan ada kemungkinan langkah penghematan pajak untuk individu yang menerima gaji.

ā€œPenagihan pajak penghasilan lebih rendah dari yang diharapkan juga tidak mendukung segala kemungkinan untuk meningkatkan batas pembebasan,ā€ imbuhnya.

Selain itu, tidak ada kemungkinan kenaikan ambang batas untuk tarif pajak 30% tertinggi untuk diterapkan pada pendapatan di atas 1,5 juta rupee dalam anggaran mendatang. Namun, hal tersebut bisa terjadi pada tahun-tahun mendatang.

Kementerian Keuangan tidak hanya ingin meningkatkan basis wajib pajak, tetapi juga ingin meningkatkan pendapatan dari pajak. Hal tersebut diperlukan karena pemerintah ingin berinvestasi secara agresif untuk menghidupkan kembali pertumbuhan dan konsumsi.

ā€œOleh karena itu, ada peluang minimum bahwa pemerintah akan bermain-main dengan aturan pajak penghasilan dalam anggaran yang akan datang,ā€ tegasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.