UNI EROPA

'Kado Natal' Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Oktober 2018 | 18.28 WIB
'Kado Natal' Raksasa Digital

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Pengenaan pajak pada perusahaan teknologi digital akan mulai diperkenalkan pada akhir tahun ini, bersamaan dengan momentum Natal.

Komisaris Bidang Ekonomi Eropa Pierre Moscovici mengatakan beberapa raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), seperti Facebook, Amazon, dan Google akan mendapat tagihan pajak dengan estimasi total senilai EUR5 miliar atau Rp87,89 triliun pada Natal nanti.

“Pajak ini perlu diperkenalkan sebelum Januari 2019 ketika agenda politik didominasi Brexit (Maret) dan Pemilu Eropa (Mei),” tuturnya, seperti dikutip dari New Europe, Kamis (11/10/2018).

Kendati demikian, untuk pengenalan kebijakan pajak tersebut, Komisi Eropa membutuhkan konsensus dari negara anggota Uni Eropa (UE). Sejauh ini, Jerman dan Prancis yang mendorong tindakan tegas dari sisi perpajakan ini.

Sementara, di sisi lain, meskipun sudah mendapat beberapa dukungan, Komisi Eropa juga mendapat penolakan dari Irlandia, Republik Ceko, Finlandia, dan Swedia. Keempat negara telah mengajukan keberatan terhadap penerapan kebijakan itu.

Untuk menangani keberatan tersebut, Komisi Eropa telah mengusulkan tarif pajak 3% pada pendapatan perusahaan digital. Tarif itu berlaku hanya bagi pendapatan global yang melebihi EUR750 juta atu Rp13,19 triliun.

Di samping itu, Moscovici ingin mengubah skema pemajakan yang kini masih menganut rezim pajak berdasarkan perusahaan induk, menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi berjalan dan menciptakan suatu nilai.

“Sementara sebagian besar perusahaan membayar pajak efektif sebesar 23%, [selama ini] raksasa digital ini hanya membayar sekitar 9%,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.