THAILAND

Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Juni 2018 | 17.15 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas pajak Thailand (Thailand Revenue Department/TRD) masih mempertimbangkan aturan yang mengharuskan perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan memperoleh pendapatan untuk melaporkan transaksi selama beroperasi untuk pemeriksaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana aturan pemajakan pada perusahaan asing tanpa kehadiran fisik atau belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak karena pesatnya perkembangan perdagangan online, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.

“Pemerintah Thailand akan mempertukarkan data pajak antar negara untuk memastikan perusahaan asing tersebut membayar PPN dengan jumlah yang benar. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini TRD tidak memiliki landasan hukum untuk menangani perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan menghindari penyetoran PPN,” demikian dilansir internationalinvestment.net, Selasa (26/6).

Meski begitu, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pemerintah Thailand menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pajak e-commerce. Pajak e-commerceakan berlaku terhadap pungutan pembelian online dan iklan yang diperoleh oleh operator di luar negeri.

Pajak e-commerce mengharuskan operator platform online asing untuk mengirimkan PPN dari transaksi yang terjadi di Thailand ke TRD melalui saluran pembayaran elektronik yang secara khusus disediakan otoritas pajak.

Operator platform online terkait juga harus mendaftarkan diri sebagai operator yang patuh terhadap aturan PPN, khususnya jika memperoleh omzet lebih dari 1,8 juta baht per tahun atau Rp773,52 juta yang diperoleh dari perdagangan online di Thailand.

Kemudian ke depannya, TRD juga berencana untuk menerapkan analisis dan pembelajaran Artificial Intelligence system untuk membantu petugas pajak mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih banyak.

Seain itu, hal ini juga berdampak pada sektor perbankan yang kerap memberi pinjaman pada perusahaan. Pasalnya mulai Januari 2019, perbankan akan terlebih dulu mengevaluasi nilai pinjaman kepada perusahaan berdasar pada informasi keuangan perusahaan yang diserahkan kepada TRD. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.