UNI EMIRAT ARAB

Akhir 2017, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Diterapkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Mei 2017 | 13.48 WIB
Akhir 2017, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Diterapkan

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV 2017.

Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017, sehingga perusahaan dapat mulai mendaftar secara online pada kuartal ketiga.

“Diharapkan pajak cukai ini dapat diimplementasikan pada kuartal keempat. Informasi mengenai tanggal pelaksanaan pajak cukai ini diharapkan dapat segera diinformasikan oleh pejabat pemerintah dalam pembahasan berikutnya,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan UEA, Rabu (10/5).

Kementerian Keuangan UEA mengatakan tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk.

“Nantinya, pajak akan dibayarkan secara bulanan oleh perusahaan yang telah terdaftar, yakni pada tanggal 15 bulan berikutnya,” ungkap pernyataan tersebut.

Semua negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) memiliki tingkat merokok yang tinggi dan penderita obesitas yang tinggi. Pajak cukai pada tembakau dan minuman manis diharapkan akan memberi insentif kepada warga untuk menerapkan gaya hidup yang lebih sehat dan sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan UEA Obaid Al Tayer mengatakan seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, pajak atas tembakau ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar AED2 miliar atau sekitar Rp7,2 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.