Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab memutuskan mengecualikan transaksi aset kripto dari pengenaan PPN.
Pengecualian PPN atas aset kripto diberlakukan atas setiap transaksi transfer kepemilikan aset kripto atau konversi aset kripto.
"Revisi regulasi ini membantu meminimalkan kesalahan dan menyederhanakan prosedur," kata Wakil Menteri Keuangan Uni Emirat Arab Younis Haji Al-Khoori dikutip dari cointelegraph.com, Minggu (13/10/2024).
Yang dimaksud dengan aset kripto dalam ketentuan PPN Uni Emirat Arab adalah representasi digital dari suatu nilai yang dapat diperdagangkan secara digital dan dapat digunakan untuk tujuan investasi, tidak termasuk representasi digital dari mata uang fiat dan aset keuangan.
Fasilitas pengecualian PPN atas transaksi aset kripto diberlakukan secara retroaktif mulai 1 Januari 2018. Dengan demikian, pelaku usaha berhak mengajukan restitusi atas PPN yang dahulu telah dibayarkan atas transaksi aset kripto.
Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha juga perlu menyisir pajak masukan-pajak masukan yang terkait dengan transaksi aset kripto sejak Januari 2018. Sebab, pajak masukan mengenai penyerahan yang dikecualikan dari PPN tidaklah bisa dikreditkan.
Selain mengecualikan transaksi aset kripto dari pengenaan PPN, Uni Emirat Arab melalui Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) Dubai dan Securities and Commodities Authority (SCA) juga telah mencapai kesepakatan untuk mengawasi virtual asset service provider (VASP).
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, VASP yang  beroperasi di Dubai harus memperoleh izin dari VARA. Agar bisa beroperasi di seluruh wilayah Uni Emirat Arab, VASP juga harus memperoleh izin dari SCA. (rig)