DUBAI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab bakal mengubah ketentuan pengenaan cukai minuman berpemanis mulai 1 Januari 2026.
Perubahan skema penghitungan cukai atas minuman bermanis ini sejalan dengan kesepakatan negara-negara teluk. Dengan skema yang baru, kebijakan cukai diharapkan lebih efektif untuk menurunkan konsumsi gula pada masyarakat.
"Revisi peraturan ini bertujuan untuk membangun landasan hukum dan peraturan komprehensif yang memastikan kelancaran implementasi kebijakan di tingkat nasional, berlaku mulai 1 Januari 2026," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Uni Emirat Arab mengenakan cukai pada minuman berpemanis untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Mulai 2026, terdapat perubahan metodologi penghitungan pungutan cukai atas minuman bermanis.
Melalui pendekatan volumetrik berjenjang yang baru, cukai akan dihitung berdasarkan total gula per 100 mililiter minuman berpemanis siap minum yang termasuk dalam setiap kelompok. Sistem ini menggantikan sistem tarif tetap yang mengenakan cukai sebesar 50% pada harga eceran minuman berpemanis yang dikenakan cukai.
Dengan perubahan skema ini, berarti minuman yang mengandung gula lebih tinggi bakal dikenakan cukai lebih tinggi, dan sebaliknya.
Kemenkeu menyebut perubahan skema penghitungan cukai ini bertujuan mendorong produsen minuman mengurangi kadar gula dalam produk mereka serta memberi konsumen lebih banyak pilihan untuk memilih minuman yang lebih sehat.
Kebijakan ini juga berlaku terhadap importir dan produsen yang telah membayar cukai sebesar 50% atas produk sebelum sistem baru dimulai. Apabila tarif cukai mereka lebih rendah berdasarkan skema baru dan barangnya belum terjual, produsen dapat mengurangi sebagian dari cukai yang telah dibayarkan sebelumnya.
"Hal ini mencerminkan komitmen Uni Emirat Arab untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," bunyi pernyataan Kemenkau dilansir gulfnews.com.
Kemenkeu menambahkan perubahan skema penghitungan cukai minuman berpemanis menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memodernisasi kerangka penerimaan negara agar efisien serta mendukung tujuan fiskal dan sosial jangka panjang. (dik)
