ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab telah memperluas layanan restitusi PPN atau VAT refund bagi turis asing yang melakukan pembelanjaan secara online di negara tersebut.
Dirjen Pajak Khalid Ali Al Bustani mengatakan turis asing dapat mengajukan VAT refund atas pembelian barang kena pajak melalui marketplace. Menurutnya, otoritas telah memiliki sistem verifikasi yang canggih untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam sistem VAT refund tersebut.
"Kami telah mengembangkan layanan ini dengan platform online untuk memverifikasi pembeli sebelum mereka memasukkan data untuk pengembalian dana," katanya, dikutip pada Kamis (9/10/2025).
Al Bustani mengatakan perluasan layanan VAT refund untuk belanja online akan mendorong turis asing berbelanja di Uni Emirat Arab, termasuk melalui marketplace. Makin besar turis tersebut berbelanja, dampaknya terhadap perekonomian juga akan lebih terasa.
Dia menyebut Uni Emirat Arab merupakan negara pertama di dunia yang mengizinkan turis asing mengajukan VAT refund atas transaksi belanja online. Inisiatif ini diluncurkan untuk meningkatkan layanan digital dan memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi semua turis.
Sebelumnya, turis asing hanya dapat mengeklaim VAT refund untuk barang yang dibeli di toko ritel terdaftar. Kini, VAT refund tersedia untuk pembelanjaan dari marketplace, yang menjadi bagian dari upaya menghilangkan birokrasi dan transformasi digital.
"Di sebagian besar negara, proses ini dianggap berisiko karena potensi penggelapan pajak dilakukan oleh orang yang bukan penduduk," ujarnya dilansir khaleejtimes.com.
Al Bustani memastikan otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) sudah memiliki sistem terpadu yang mampu melacak transaksi turis asing sejak mereka tiba hingga meninggalkan Uni Emirat Arab.
Otoritas juga sudah berkolaborasi dengan 3 platform marketplace untuk melayani VAT refund, serta terbuka untuk memperluas kerja sama sepanjang penyedia marketplace mematuhi aturan verifikasi. (dik)