Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Arief
baru saja
Bu..., jika Perush Kontraktor EPC nya, Wajib Pajak Luar Negeri, bagaimana perpajakannya...? apakah PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26, karena Kontrak EPC nya dalam satu kontrak beserta nilai kontraknya. Mohon dasar hukumnya mengacu ke PP, PER atau PMK berapa...? terima kasih atas advice nya...
Arief - Tangerang