INFOGRAFIS PAJAK

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Maret 2025 | 11.15 WIB
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Wajib Pajak

Wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.