INFOGRAFIS PAJAK

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Maret 2025 | 11.15 WIB
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Wajib Pajak

Wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.