DDTC Newsletter Vol.04 No.07, Oktober 2020 bertajuk DGT 2020-2024 Strategic Plan and Extension Period of Several Tax Incentives to Contain the Impact of Covid-19 Pandemic.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020 sampai dengan 2024. Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk merancang peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP.
Selain itu, pemerintah memperpanjang periode pemberian fasilitas pajak barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam PMK 22/2020. Perpanjangan tersebut juga diberikan untuk 4 fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang sebelumnya diatur PP 29/2020.
Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan yang terkait dengan bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor industri tertentu yang terdampak Covid-19, BMTP atas Impor Produk Sirop Fruktosa, Tarif Bea Masuk Preferensi ATIGA, dan Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan.
Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.07, Oktober 2020 bertajuk DGT 2020-2024 Strategic Plan and Extension Period of Several Tax Incentives to Contain the Impact of Covid-19 Pandemic. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk fruktosa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.126/PMK.010/2020. PMK ini mulai berlaku setelah tujuh hari kerja terhitung sejak 9 September 2020.
Pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas bahan baku yang diimpor oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 tertuang dalam PMK No. 134/PMK.010/2020. PMK ini mulai berlaku pada 31 Desember 2020.
Melalui PMK No. 131/PMK.04/2020, Pemerintah memerinci tata cara pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan barang Asean (Asean Trade In Goods Agreement/ATIGA).
PMK 131/2020 ini berlaku mulai 20 September 2020. Berlakunya PMK 131/2020 sekaligus mencabut ketentuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema ATIGA dalam beleid terdahulu yaitu PMK No.229/PMK.04/2017 s.t.d.t.d PMK No. 124/PMK.04/2019.
DJP telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020 sampai dengan 2024. Renstra DJP 2020 sampai dengan 2024 tersebut dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020.
Melalui Surat Edaran No. SE-017/PP/2020, Pengadilan Pajak menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka mulai 16 September 2020—25 September 2020. Sejalan dengan itu, pelaksanaan persidangan mulai 21 September 2020—25 September ditunda sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. SE-018/PP/2020.
Mempertimbangkan adanya penundaan, Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-019/PP/2020
Selanjutnya, Pengadilan Pajak kembali memperpanjang masa penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi secara tatap muka mulai 28 September 2020—2 Oktober 2020 yang diatur dalam Surat Edaran No. SE-020/PP/2020
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, Ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-21/PP/2020.
Pemberian tunjangan untuk penilai pajak dan asisten penilai tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 2020. Beleid ini berlaku pada 17 September 2020. Pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Melalui PMK No. 132/PMK.012/2020, Kementerian Keuangan memerinci tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada sistem indonesia. Beleid ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak 21 September 2020.
Melalui PMK No. 137/PMK.02/2020, Menteri Keuangan memperkenankan Kementerian Perdagangan untuk menetapkan tarif Rp0 atas jasa penerbitan surat keterangan asal untuk seluruh eksportir sampai dengan akhir Desember 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak 25 September 2020. (kaw)