JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakara 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Beleid itu melaksanakan ketentuan Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah. Perda ini memperkenankan gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan relaksasi pajak. Pergub DKI Jakarta 16/2024 juga memuat pengurangan beban pembayaran PBB-P2 2024.
“ ... perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang,” bunyi salah satu pertimbangan Pergub DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Jumat (21/6/2024).
Secara umum, Pergub DKI Jakarta 16/2024 terdiri atas 11 bab dan 27 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1 – Pasal 2)
- Pasal 1
Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
- Pasal 2
Berisi perincian bentuk relaksasi yang diberikan. Adapun relaksasi PBB-P2 yang diberikan berupa pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok pajak, angsuran pembayaran pokok pajak, keringanan pokok pajak, dan pembebasan sanksi administrasi.
BAB II PEMBEBASAN POKOK (Pasal 3 – Pasal 6)
- Pasal 3
Berisi kriteria dan ketentuan pemberian pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100%. Adapun pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan atas objek PBB-P2 yang memenuhi 2 kriteria.
Pertama, berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar. Kedua, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Namun, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% tersebut hanya diberikan atas 1 objek PBB-P2. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 maka pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar.
- Pasal 4
Berisi ketentuan pemutakhiran NIK untuk mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100%.
- Pasal 5
Berisi kriteria dan ketentuan pemberian pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 50%. Adapun pembebasan PBB-P2 sebesar 50% diberikan atas objek PBB-P2 yang memenuhi 2 kriteria.
Pertama, PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0. Kedua, tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.
Namun, untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024 tidak dapat memanfaatkan pembebasan sebsar 50%.
- Pasal 6
Berisi ketentuan pemberian pembebasan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu. Pembebasan ini diberikan agar kenaikan PBB-P2 tidak lebih dari 25%. Pembebasan dengan nilai tertentu ini diberikan untuk objek PBB-2 yang memenuhi 3 kriteria.
Pertama, PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih Rp0. Kedua, kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.
BAB III PENGURANGAN POKOK (Pasal 7 – Pasal 13)
- Pasal 7
Berisi ketentuan pemberian pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 100%. Pengurangan ini dapat diberikan untuk 4 pihak.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok PBB-P2. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
Ketiga, wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Keempat, wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
Adapun pengurangan sebsar 100% dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan maksimal tahun pajak 2020.
- Pasal 8
Berisi ketentuan yang menyatakan pengurangan PBB-P2 diberikan berdasarkan pada permohonan wajib pajak. Pasal ini juga menguraikan kriteria serta syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2.
- Pasal 9
Berisi ketentuan yang menguraikan lampiran yang harus disertakan dalam permohonan pengurangan PBB-P2.
- Pasal 10
Berisi ketentuan yang menerangkan tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.
- Pasal 11
Berisi ketentuan tindak lanjut atas permohonan pengurangan PBB-P2. Apabila permohonan yang diajukan memenuhi ketentuan maka akan ada tindak lanjut dengan penerlitian material dan penelitian lapangan (apabila diperlukan). Sementara itu, apabila tidak memenuhi ketentuan maka permohonan akan ditolak.
- Pasal 12
Berisi ketentuan batas waktu pemberian keputusan atas permohonan yang memenuhi ketentuan dan sudah dilakukan penelitian material serta penelitian lapangan. Adapun keputusan yang diberikan bisa berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak.
- Pasal 13
Berisi ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai dministrasi dan tata cara pengurangan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala Badan Penerimaan Pajak (Bapenda).
BAB IV ANGSURAN PEMBAYARAN POKOK (Pasal 14 – Pasal 15)
- Pasal 14
Berisi ketentuan dan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan angsuran PBB-P2.
- Pasal 15
Berisi ketentuan terkait dengan penerbitan keputusan atas permohonan angsuran PBB-P2.
BAB V KERINGANAN POKOK (Pasal 16)
- Pasal 16
Berisi ketentuan pemberian keringanan pokok PBB-P2 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode waktu tertentu. Adapun keringanan yang diberikan sebesar 10% (untuk periode pembayaran 4 Juni – 31 Agustus 2024) dan 5% (untuk periode pembayaran 1 September – 30 November 2024).
BAB VI PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 17 – Pasal 18)
- Pasal 17
Berisi perincian kriteria wajib pajak yang bisa dapat pembebasan sanksi administrasi.
- Pasal 18
Berisi ketentuan yang menyebutkan pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 100%.
BAB VII PROSEDUR (Pasal 19 – Pasal 23)
- Pasal 19
Berisi ketentuan yang menjelaskan pemberian beragam jenis relaksasi PBB-P2 dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
- Pasal 20
Berisi ketentuan yang menyatakan pemberian relaksasi berupa pembebasan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administrasi diberikan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah.
- Pasal 21
Berisi ketentuan bahwa wajib pajak yang mendapat keputusan pengurangan pokok PBB-P2 tidak dapat mengajukan permohonan angsuran PBB-P2 atau sebaliknya, atas objek PBB-P2 yang sama pada tahun yang sama.
- Pasal 22
Berisi ketentuan bahwa wajib pajak yang mendapat keputusan pengurangan pokok PBB-P2 tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok PBB-P2 untuk objek yang sama pada tahun yang sama.
- Pasal 23
Berisi ketentuan bahwa wajib pajak yang diberikan pembebasan pokok, pengurangan pokok, serta keputusan pembayaran secara angsuran tetap dapat diberikan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 25)
- Pasal 25
Berisi ketentuan yang menyatakan keringanan pokok dan pembebasan sanksi juga dapat diberikan atas PBB-P2 yang masih harus dibayar sebelum berlakunya Pergub DKI Jakarta 16/2024.
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 26)
- Pasal 26
Berisi ketentuan yang menyatakan bahwa proses permohonan pengurangan pokok PBB-P2 yang diajukan pada 2024 akan dilaksanakan dengan mengacu pada Pergub DKI Jakarta 16/2024.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 27)
- Pasal 27
Berisi ketentuan waktu mulai berlakunya Pergub DKI Jakarta 16/2024, yaitu 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun Pergub DKI Jakarta 16/2024 diundangkan pada 30 Mei 2024.
Untuk membaca Pergub DKI Jakarta 16/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.