KOTA PONTIANAK

Deadline Akhir November! Manfaatkan Pemutihan untuk 3 Jenis Pajak Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 17 November 2025 | 10.00 WIB
Deadline Akhir November! Manfaatkan Pemutihan untuk 3 Jenis Pajak Ini
<p>Program pemutihan pajak.</p>

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah untuk sektor PBB-P2, pajak reklame, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat. Wajib pajak bisa segera memanfaatkan program ini karena akan berakhir pada 30 November 2025.

"Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya," katanya, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025. Selama program berlaku, masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenai denda keterlambatan membayar pajak.

Secara terperinci, penghapusan denda atau sanksi administratif ini berlaku untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah.

Program ini berlaku untuk 3 jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, pajak reklame, serta PBJT. Adapun objek PBJT di Kota Pontianak terdiri atas PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

Edi menegaskan pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Dia juga memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Di samping itu, dia menilai program penghapusan denda bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," tuturnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau ingin memperoleh informasi lebiih lanjut dapat menghubungi layanan resmi melalui Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100, serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.