MALANG, DDTCNews – Kebijakan Sunset Policy Jilid II atas pajak bumi dan bangunan (PBB) akan segera diluncurkan pada pertengahan Januari mendatang. Kali ini, petani menjadi sasaran utamanya.
(Baca: Gebrakan 'Sunset Policy' PBB Raih Rp1,5 Miliar)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan keringanan pajak untuk petani akan segera direalisasikan seiring dengan pelaksanaan program Sunset Policy tahap dua.
“Keringanan pajak petani merupakan salah satu bagian yang masuk program Sunset Policy Jilid II,” ujarnya, Kamis (12/1).
(Baca: 2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal)
Tak jauh beda dari sebelumnya, kata Ade, objek pajak dalam kebijakan ini tetap jenis pajak PBB. Namun, petani akan lebih diuntungkan dengan hanya membayar 50% dari NJOP. Selain itu, keringanan juga meliputi denda tunggakan yang selama ini belum dibayar.
Ia menambahkan potensi keikutsertaan petani cukup tinggi, mengingat saat ini ada 860 hektar lahan pertanian aktif. Dengan kebijakan ini, harapannya dapat mempertahankan ketahanan pangan Kota Malang.
Selain itu, lanjut Ade, para petani diharapkan lebih maksimal dalam menanam hasil tani untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari malangvoice.com, Indri Ardoyo selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) Kota Malang menyambut baik rencana tersebut.
“Sangat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat menjaga lahan pertanian,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang membantu terealisasinya program milik BP2D tersebut. Ia bertugas untuk mendata dan memastikan calon penerima keringanan benar-benar seorang petani. (Amu)