BOLAANG MONGONDOW, DDTCNews – Dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah(PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan kelonggaran bagi para pengusaha yang baru berinvestai di Kotamobagu. Kelonggaran tersebut berupa pembebasan dari pungutan pajak.
Kepala Bidang Pedapatan DPKAD Hamka Daun, mangatakan pembebasan pajak ini dilakukan untuk mendukung para pelaku usaha baru agar terus bertumbuh dan menarik para investor baru yang mau membuka usahanya di Kotamobagu.
“Antara tiga sampai empat bulan pertama setelah usaha tersebut didaftarkan, kami akan bebaskan dari pungutan pajak,” kata Hamka, Senin (5/9).
Hamka juga menambahkan, saat ini sudah ada beberapa usaha baru yang tumbuh di Kotamobagu. Mulai dari sektor kuliner (rumah makan), hingga perhotelan. Untuk perhotelan sendiri tercatat sudah ada 5 hotel yang baru saja dibangun di Kotamobagu
Kendati demikian, aturan pembebasan pajak bagi pelaku usaha baru ini tidak berlaku bagi usaha-usaha yang masuk dalam kategori bisnis usaha besar. Hamka menyampaikan, jika usaha baru yang tersebut sudah terkenal dan ramai pengunjung maka tidak diberikan insentif bebas pajak.
“Aturan pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi usaha yang besar-besar seperti Sutan Raja, itu baru dibuka langsung ditagih pajaknya. Karena saat itu juga hotelnya langsung ramai dan banyak pengunjung yang datang menginap,” tuturnya.
Sementara itu, seperti dilansir dalam zonabmr.com, Kepala Bidang Perizinan KPTSP Kota Kotamobagu Fico Mokodompit, mengatakan saat ini iklim investasi di Kotamobagu cukup tinggi. Hal ini dilihat dari banyaknya para pelaku usaha yang dataang untuk mengurus izin di instansinya.
“Tercatat di Agustus 2016 ini, ada 241 izin baru yang kami keluarkan. Dibanding bulan sebelumnya yakni hanya 75 izin,” ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.