KABUPATEN TRENGGALEK

DBH Pajak Dipangkas Rp50 miliar, APBD 2016 Defisit

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Agustus 2016 | 08.53 WIB
DBH Pajak Dipangkas Rp50 miliar, APBD 2016 Defisit
Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews –Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan penyisiran terhadap sejumlah program di setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) guna menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 yang mencapai Rp100 miliar. 

Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak mengatakan defisit anggaran ini terjadi karena adanya pengurangan dana bagi hasil (DBH) pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar ditambah dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tidak dapat digunakan karena terikat dengan nomenklatur. 

"SILPA yang kita asumsikan bebas, ternyata terikat dengan nomenklatur tertentu. Seharusnya, dana SILPA bisa kita gunakan untuk mendanai belanja langsung dengan jumlah kurang lebih Rp 21 miliar," ungkapnya, Selasa (30/8). 

Emil menambahkan selain DBH pajak dan SILPA yang terikat, masih ada sejumlah anggaran yang perlu dialokasikan tahun ini karena belum sempat terakomodir. Di antaranya dana untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program BPJS Kesehatan, pemenuhan alokasi dana desa, dan penerangan jalan umum (PJU) yang baru teranggarkan selama 10 bulan. 

"Kalau dihitung-hitung totalnya mendekati angka Rp100 miliar. Dampak yang kita hadapi adalah kita akan defisit," imbuhnya. 

Untuk mengatasi kekurangan dana tersebut, Pemkab Trenggalek akan menerapkan efisiensi anggaran dengan mencoret beberapa kegiatan yang masih bisa ditunda pelaksanaannya, serta melakukan penghematan lelang.

"Kalau proyek yang sudah berjalan, kita tidak bisa mencoretnya. Yang kita lakukan adalah efisiensi, kita dorong semaksimal mungkin. Kita dorong efisiensi belanja langsung pegawai. Kita lakukan penghematan lelang, itu cara kita untuk menutupi kekurangan tersebut," jelas Emil.

Secara terpisah, dikutip dari beritajatim.com, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengaku, pengurangan DBH pajak yang dialami PemkabTrenggalek terjadi karena adanya kebijakan rasionalisasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemkab Trenggalek masih aman apabila dibandingkan dengan pemkab lain yang mengalami penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga ratusan miliar rupiah. 

"Kita akan melakukan rapat dengan badan anggaran untuk mengatasi persoalan defisit anggaran ini. Kami sepakat dengan Bupati Trenggalek untuk melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan penundaan kegiatan yang sifatnya tidak mendesak," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.