KABUPATEN MAROS

Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juni 2016 | 10.43 WIB
Bandara Ini Tunggak Pajak Rp394 Juta

MAROS, DDTCNews — Bandara Sultan Hasanuddin Makassar diklaim telah menunggak pajak parkir tahun 2015 sebesar Rp394 juta. Ini didasarkan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Inspektorat Maros, Baharuddin mengatakan LHP dikeluarkan 27 Mei 2016, BPK secara tegas meminta pihak Angkasa Pura (AP) I  selaku pengelola bandara untuk membayar tunggakan tersebut.

“AP I masih memiliki waktu 1 bulan untuk melunasi tunggakannya, pemasukan ini nantinya bisa menambah penerimaan pajak parkir yang hingga kini belum mencapai 50%,” kata Baharuddin, Kamis (16/6).

Tunggakan ini bermula ketika BPK menemukan AP I belum membayar pajak parkir atas jasa parkir berlangganan tahun 2015. Jasa pengelolaan parkir memang terdiri dari parkir umum dan parkir berlangganan, namun selama ini tidak semuanya dikenakan pajak parkir.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros, Muh. Ferdiansyah mengakui  pihaknya memang tidak memasukkan parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir, namun BPK berpendapat lain. Menurut BPK, parkir berlangganan seharusnya dikenai pajak parkir.

Sementara Legal and Communication Section Head AP I Turah Ajiari mengatakan, dalam perjanjian antara Dispenda Maros dengan AP I, jasa parkir berlangganan memang bukan merupakan objek pajak.  Area parkir berlangganan itu digunakan otoritas bandara seperti petugas bea dan cukai, petugas imigrasi, dan petugas karantina.

“Selain dari perjanjian, kami berpatokan pada tagihan yang dikirim Dispenda. Selama ini tidak ada tagihan untuk itu. Kami bersedia membayar kekurangan itu, tapi harus ada dasarnya, kami bisa dianggap korupsi kalau dasarnya tidak jelas, ” kata Turah.

Hingga kini, Dispenda masih mendiskusikan penyelesaian masalah ini. BPK, seperti dikutip inikata.com, merekomendasikan agar Dispenda Maros membuat perjanjian baru dengan AP I yang memasukkan jasa parkir berlangganan sebagai objek pajak parkir. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.