Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan untuk mengonsultasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
WP yang berprofesi sebagai pegawai BUMN tersebut mengaku berulang kali gagal memadankan NIK-NPWP. Pada setiap proses validasi selalu muncul notifikasi 'NIK Telah Digunakan pada NPWP Lain'.
"Notifikasi tersebut menandanakan NPWP Bapak terindikasi ganda. Bapak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya," ujar salah satu pegawai KP2KP Takalar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Perlu dipahami, kepemilikan NPWP ganda memang membuat validasi NIK sebagai NPWP tidak akan berjalan. Pasalnya, NIK sendiri bersifat tunggal untuk setiap individu penduduk.
Salah satu kondisi yang bisa membuat seseorang memiliki NPWP lebih dari satu adalah perpindahan tempat kerja. Jika ini terjadi maka wajib pajak perlu menghapus salah satu NPWP-nya.
Prosedur penghapusan NPWP wajib pajak diatur dalam PER-04/PJ/2020. Selain mengisi formulir, wajib pajak juga perlu melampirkan surat pernyataan kepemilikan lebih dari satu NPWP, fotokopi KTP, dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.
Selain NPWP ganda yang membuat pemadanan NIK-NPWP gagal, kendala lain yang kerap muncul adalah data utama pada NPWP yang tidak sesuai dengan basis data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Data utama yang dimaksud antara lain nama, tempat lahir, dan tanggal lahir wajib pajak.
"Jika kendala itu muncul, wajib pajak dapat langsung mengubah sesuai dengan data di KTP pada menu Profil DJP Online dan melakukan validasi lalu mengeklik Ubah Data," imbuh KP2KP Takalar.
Otoritas pajak mendorong wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP guna mendukung kebijakan satu data Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)