KPP MADYA SEMARANG

Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 April 2023 | 14.00 WIB
Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan penyuluhan melalui live Instagram pada 24 Februari 2023 yang membahas terkait dengan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk.

Penyuluh dari KPP Madya Dua Semarang Widya Anggi mengatakan e-Pbk merupakan salah satu layanan dalam akun DJP Online yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online.

“Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat dapat diajukan melalui KPP terdaftar,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/4/2023).

Namun, lanjut Anggi, e-Pbk belum bisa digunakan untuk melayani seluruh jenis pemindahbukuan. Saat ini, layanan e-Pbk hanya bisa digunakan untuk beberapa jenis pemindahbukuan antara lain pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.

Kemudian, pemindahbukuan untuk setoran yang kode billing-nya diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), pemindahbukuan untuk setoran yang belum direkam atau dilaporkan dalam SPT, pemindahbukuan bukan atas bukti pemindahbukuan.

“Fitur e-Pbk juga sudah bisa melayani pemindahbukuan yang memiliki kode jenis pajak asal dan kode jenis setoran tertentu,” tutur Anggi.

Untuk jenis pemindahbukuan yang bisa diajukan melalui e-Pbk, wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk pemindahbukuan yang belum bisa dilayani melalui e-Pbk, wajib pajak bisa mengajukan permohonan langsung ke KPP.

“Layanan e-Pbk ini adalah kanal tambahan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan,” jelas Anggi.

KPP, lanjut Anggi, berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan wajib pajak tentang layanan perpajakan terkini. Alhasil, wajib pajak bisa terbaru dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.