KPP PRATAMA BATAM UTARA

Gelar Kelas Online, Kantor Pajak Bahas Insentif PPN di Kawasan Bebas

Redaksi DDTCNews
Rabu, 5 April 2023 | 10.00 WIB
Gelar Kelas Online, Kantor Pajak Bahas Insentif PPN di Kawasan Bebas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan kelas pajak secara online yang membahas mengenai fasilitas PPN di kawasan bebas (free trade zone/FTZ) pada 7 Maret 2023.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batam Utara Mitra Pratama mengatakan KPP saat ini gencar untuk mengedukasi wajib pajak terkait dengan fasilitas PPN di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 173/2021.

“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terkait dengan PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/4/2023).

Perlakuan khusus yang diterima Batam selaku salah satu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia antara lain fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB.

“Apabila terdapat transaksi yang melibatkan pengusaha di dalam KPBPB dan pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) maka fasilitas ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berada dalam KPBPB,” tutur Mitra.

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah Putra Zaluchu menyebut pengusaha yang ingin mendapat fasilitas PPN harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum di dalam PMK 173/2021.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 173/2021, fasilitas PPN diberikan sepanjang pemasukan barang kena pajak (BKP) berwujud ke KPBPB dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk dan BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian endorsement.

Lebih lanjut, pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP juga harus mengajukan Pemberitahuan Perolehan BKP atau JKP (PPBJ). Satu PPBJ diajukan untuk satu faktur dan berlaku selama 30 hari.

Kemudian, PPBJ tersebut harus disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP, KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Pemberian fasilitas ini merupakan keuntungan bagi pengusaha di KPBPB karena fasilitas ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli di dalam KPBPB sehingga perputaran ekonomi di dalam kawasan berlangsung dengan cepat,” ujar Artha.

Tak hanya itu, penetapan KPBPB ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya mengurangi hambatan perdagangan seperti regulasi dan pengenaan tarif yang berdampak negatif pada daya saing nasional. Harapannya, sektor usaha seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur bisa terus berkembang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.