KOTA YOGYAKARTA

BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Maret 2023 | 10.00 WIB
BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemkot Yogyakarta untuk segera menyempurnakan ketentuan pajak daerah.

Perwakilan BPK Provinsi DIY Dewi Ciantrini mengatakan pemkot sampai dengan saat ini masih belum menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

"Mohon pemkot untuk segera dapat menunjuk, sekaligus menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menuturkan pemkot berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Provinsi DIY.

Aman menjelaskan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pajak saat ini tengah dibahas oleh pemkot bersama DPRD. Nanti, dalam perda tersebut, akan memuat pasal tentang penetapan pajak daerah terutang dan penerbitan SKPDKB.

"Kami juga akan menerbitkan SK Walikota penunjukan dan penetapan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," tuturnya.

Aman memastikan jajaran pemkot akan bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembenahan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah akan terus dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.