Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung berencana menambah pemangan 200 unit alat perekam transaksi atau tapping box.
Plt. Kepala BPPRD Bandar Lampung Febriana mengatakan pemasangan tapping box menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pengawasan terhadap petugas dan wajib pajak menjadi upaya dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).
Febriana mengatakan sejumlah tempat usaha di Bandar Lampung telah menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan. Pemasangan alat tersebut juga sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak daerah.
KPK mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mempermudah pemkot dan wajib pajak. Dengan tapping box, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPPRD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.
Sembari pemasangan tapping box terus ditambah, pelaku usaha di Bandar Lampung pun diharapkan makin patuh dalam menyetorkan pajak daerah.
Febriana menyebut sudah ada 500 unit tapping box yang terpasang di Bandar Lampung hingga 2022, sehingga alat yang terpasang akan mencapai 700 unit.
"Nanti kami tempatkan tapping box di hotel, [tempat] hiburan, dan restoran di Bandar Lampung," ujarnya dilansir lampost.co. (sap)